AKBP Buher Bongkar Kasus Besar Peredaran Narkoba di Kalsel

AKBP Buher Bongkar Kasus Besar Peredaran Narkoba di Kalsel
Wadir Resnarkoba AKBP Budi Hermanto dan jajarannya dengan barang bukti narkoba hasil penangkatan dari tersangka berinisial DAES. Foto: Dokpri

jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus besar peredaran narkoba berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Kerja keras jajaran kepolisian membuahkan hasil positif.

Tidak tanggung-tanggung, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap barang bukti barang haram seberat 226,89 kilogram. Inilah hasil tangkapan terbesar dalam kasus yang ditangani Polda Kalsel.

Pengungkapan kasus narkoba ini, bermula saat adanya sebuah mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi KT 1912 GH, melaju di Jalan Simpang Empat Desa Jaro RT 05, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (13/3/2020) sekira pukul 02.20 Wita.

Melihat kondisi tersebut, petugas mencium gerak-gerik aneh. Aparat kepolisian curiga.

Alhasil, petugas kemudian mengamankan kendaraan Pajero Sport putih tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Halaman Polsek Jaro Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Proses penggeledahan disaksikan langsung kepala desa dan masyarakat setempat. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam mobil tersebut.

Wadir Resnarkoba AKBP Budi Hermanto menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat kotor 212.860 gram (212,86 Kilogram) dan ekstasi 14.032 gram (14,03 Kilogram).

Diketahui, tersangka yang berhasil diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel, yakni Dimas Aprilianno Teja Eka Satria (24).

Wadir Resnarkoba AKBP Budi Hermanto menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat kotor 212.860 gram (212,86 Kilogram) dan ekstasi 14.032 gram (14,03 Kilogram).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News