AKBP Edya Kurnia Mulai Disidang, Kasusnya Lumayan Gede

AKBP Edya Kurnia Mulai Disidang, Kasusnya Lumayan Gede
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa AKBP Edya Kurnia, terdakwa dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016. Foto: dok palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel 2016 AKBP Edya Kurnia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Senin (21/12/2020).

Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani dan Aldi Rinanda membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 Miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya, serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.

“Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia dalam pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar JPU Dian saat bacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim Tipikor.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim Tipikor menunjuk Supendi SH MH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan, kemudian majelis hakim menunda sidang pada Senin 4 Januari 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui kasus yang menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia ini merupakan perkara split dari kasus sebelumnya.

BACA JUGA: Mbak Arepi Terbangun, Tiba-tiba Dipeluk Pria dari Belakang, Ternyata Bukan Suami, Histeris

Yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah divonis majelis hakim Tipikor Palembang, dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan empat tahun penjara.(jan/palpres)

Terdakwa kasus suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel 2016 AKBP Edya Kurnia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Senin (21/12/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News