AKBP Fernando: Saya Sudah Perintah Kasatreskrim Menyelidiki di Lapangan
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi menyelidiki usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan penyelidikan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait maraknya bisnis pinjol ilegal di Indonesia saat ini.
Di Jakarta, sebagai misal, pengelola dan operator pinjaman online ilegal juga sudah ada yang ditangkap polisi.
"Saya sudah perintah kepala satuan reskrim (kasatreskrim) menyelidiki di lapangan," kata Fernando, Jumat.
Dia mengatakan sejauh ini polisi belum menemukan daftar pinjol ilegal yang beroperasi di Tanjungpinang.
"Laporan korban terjerat pinjol ilegal juga belum ada," imbuhnya.
Fernando meminta agar masyarakat proaktif melapor jika menjadi korban atau menemukan adanya aktivitas pinjol ilegal di Kota Gurindam itu.
Dia turut mengimbau warga tidak tergiur pinjol ilegal dengan iming-iming, misalnya proses pencairan pinjaman yang lebih cepat.
AKBP Fernando mengaku telah memerintahkan kasatreskrim menyelidiki usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
- ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, Syiful Huda: Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang
- Heboh Pinjol UKT di ITB, Prof Zainuddin Minta Perhatian Pemerintah