9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm

jpnn.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan sanksi kepada sembilan polisi dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut sembilan polisi itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhkan sanksi.
Namun, cuma dua polisi yang dijatuhi putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan, sedangkan tujuh lainnya mendapat sanksi demosi.
"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan, namun apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Pandra.
Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (7/3), dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
"Tadi sudah dilihat sendiri putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," katanya.
Pandra mengatakan sanksi itu sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.
Ada sembilan polisi Polda Kepri peras pengguna narkoba, tetapi cuma 2 orang dipecat, 7 lainnya demosi. Kelakuannya jahat dan tak patut dicontoh.
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar