9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm

Dia menekankan sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.
Pelanggaran etik menyalahgunakan wewenang dan jabatan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.
Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol).
Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ada sembilan polisi Polda Kepri peras pengguna narkoba, tetapi cuma 2 orang dipecat, 7 lainnya demosi. Kelakuannya jahat dan tak patut dicontoh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar