AKBP Gafur Siregar: Jangan Sampai Masyarakat Main Hakim Sendiri

Pamu Abu yang mewakili nelayan lokal mengatakan pendapatan mereka berkurang karena keberadaan kapal cantrang yang masih beroperasi secara ilegal.
"Kami berterima kasih kepada Kapolres yang sudah mendengarkan aspirasi nelayan, harapannya semua kapal cantrang bisa ditindak," Ujar Abu.
Diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020 telah melarang operasional kapal cantrang.
Penggunaan cantrang dianggap merusak ekosistem laut karena hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya termasuk kerusakan terumbu karang di dasar laut.
KKP kini mendorong penangkapan ikan terukur untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Siregar Kapolsek dan Kasat Polairud segera bergerak. Dia tidak ingin masyarakat main hakim sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- Homestay Kampung Nelayan Sarang Tiung Diresmikan, Ini Keunggulannya