AKBP Maruly Ungkap Otak Pelaku Perampokan di Sukabumi Ini, Oalah
Jumat, 27 Oktober 2023 – 09:17 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti hasil perampokan di minimarket di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Pada kasus ini dua tersangka berhasil ditangkap satu masih DPO. Antara/Aditya Rohman
RBP yang sudah tahu seluk beluk minimarket itu kemudian merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan barang bukti.
Mereka lantas mengambil uang puluhan juta rupiah serta ratusan bungkus rokok dan barang lainnya.
"Tim masih berada di lapangan untuk memburu seorang pelaku lainnya, tetapi otak perampokan ini sudah kami tangkap yakni RBP," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Untuk motif dari aksi perampokan ini adalah ekonomi, tetapi hingga saat ini masih dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.(antara/jpnn)
AKBP Maruly Pardede menyebut perampokan minimarket di Sukabumi ini ternyata diotaki oleh RBP. Inilah latar belakang tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi