AKBP Wisnu Wibowo Bersikap Tegas, Bripka Asrun & Bripka Farid Dipecat dari Anggota Polri
Jumat, 28 Juli 2023 – 08:23 WIB

Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan. (Antara/HO-Polres Konsel)
Wisnu menuturkan bahwa pada keputusan sidang kode etik, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.
“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, di mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” ucap Wisnu. (antara/jpnn)
Dua oknum polisi dipecat dari anggota Polri. AKBP Wisnu Wibowo menilai perbuatan mereka tidak bisa ditoleransi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH