AKBP Wisnu Wibowo Bersikap Tegas, Bripka Asrun & Bripka Farid Dipecat dari Anggota Polri

AKBP Wisnu Wibowo Bersikap Tegas, Bripka Asrun & Bripka Farid Dipecat dari Anggota Polri
Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan. (Antara/HO-Polres Konsel)

Wisnu menuturkan bahwa pada keputusan sidang kode etik, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, di mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” ucap Wisnu. (antara/jpnn)


Dua oknum polisi dipecat dari anggota Polri. AKBP Wisnu Wibowo menilai perbuatan mereka tidak bisa ditoleransi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News