AKBP Wisnu Wibowo Bersikap Tegas, Bripka Asrun & Bripka Farid Dipecat dari Anggota Polri

jpnn.com, KENDARI - Bripka Asrun Tombili dan Bripka Farid Kardi Roebba yang bertugas di Polres Konawe Selatan dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.
Keduanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir dari tugasnya.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa PTDH untuk Bripka Farid Kardy Roebba berdasarkan dengan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023, sedangkan untuk Bripka Asrun Tombili berdasarkan Nomor: Kep/132/III/2023.
“Bripka Farid Kardy Roebba wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022,” kata Wisnu, Jumat.
Begitu pula dengan Bripka Asrun Tombili, lanjut Wisnu, dia tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 hingga 11 Januari 2023.
"Keduanya tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut," ungkap Wisnu.
Dia menjelaskan bahwa untuk Bripka Farid Kardy Roeba disangkakan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No.1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," jelasnya.
Dua oknum polisi dipecat dari anggota Polri. AKBP Wisnu Wibowo menilai perbuatan mereka tidak bisa ditoleransi.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH