AKBP Wisnu Wibowo Bersikap Tegas, Bripka Asrun & Bripka Farid Dipecat dari Anggota Polri

AKBP Wisnu Wibowo Bersikap Tegas, Bripka Asrun & Bripka Farid Dipecat dari Anggota Polri
Upacara pemecatan dua polisi di Polres Konawe Selatan. (Antara/HO-Polres Konsel)

jpnn.com, KENDARI - Bripka Asrun Tombili dan Bripka Farid Kardi Roebba yang bertugas di Polres Konawe Selatan dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Keduanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir dari tugasnya.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa PTDH untuk Bripka Farid Kardy Roebba berdasarkan dengan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023, sedangkan untuk Bripka Asrun Tombili berdasarkan Nomor: Kep/132/III/2023.

“Bripka Farid Kardy Roebba wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022,” kata Wisnu, Jumat.

Begitu pula dengan Bripka Asrun Tombili, lanjut Wisnu, dia tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 hingga 11 Januari 2023.

"Keduanya tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut," ungkap Wisnu.

Dia menjelaskan bahwa untuk Bripka Farid Kardy Roeba disangkakan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No.1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," jelasnya.

Dua oknum polisi dipecat dari anggota Polri. AKBP Wisnu Wibowo menilai perbuatan mereka tidak bisa ditoleransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News