Akhir Agustus, Dana Bantuan Pesantren Cair
Jumat, 14 Agustus 2020 – 19:16 WIB
Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy).
Selain itu, saat akan mencairkan bantuan, dia juga harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.
“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa COVID-19,” jelasnya.
Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pencairan dana bantuan untuk pesantren diperkirakan cair Agustus menyusul terbitnya SK penerima bantuan di masa COVID-19
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Kemenag Catatkan Rekor MURI Pengukuran Arah Kiblat dengan Lokasi Terbanyak
- Moeldoko Dorong Pesantren Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci