Akhir Agustus, Dana Bantuan Pesantren Cair
Jumat, 14 Agustus 2020 – 19:16 WIB

Sosialisasi pencegahan virus corona di pesantren. Foto: dok. LDII
Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy).
Selain itu, saat akan mencairkan bantuan, dia juga harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.
“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa COVID-19,” jelasnya.
Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pencairan dana bantuan untuk pesantren diperkirakan cair Agustus menyusul terbitnya SK penerima bantuan di masa COVID-19
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag