Akhir Maret, Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2020/2021 Harus Masuk e-Formasi
"Analisis jabatan itu adalah cerminan daripada tugas pokok, bukan pokoknya tugas," kata Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal.
Syamsul menjelaskan manfaat analisis jabatan, yang pertama adalah untuk penataan kelembagaan, kedua untuk pentaan sumber daya manusia aparatur, serta yang ketiga untuk penyusunan dan penyempurnaan prosedur kinerja (SOP).
Dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis (SOP) merupakan hal terpenting.
"Inilah kunci analisis jabatan yang sekarang, kalau keempat ini tidak ada, apa yang akan kita kerjakan," imbuhnya.
Dikatakan, tahapan pertama dalam analisis jabatan yaitu membentuk tim pelaksana analis jabatan dan ABK.
Tahapan selanjutnya dilakukan persiapan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan, uraian jabatan (tugas pokok), spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, penetapan peta jabatan oleh PPK. Sedangkan tahapan terakhir, adalah data peta jabatan diinput pada aplikasi e-formasi. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, wajib menyampaikan peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, maksimal pada Juni 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemda Jangan Mbalelo, Segera Usulkan Kebutuhan PNS & PPPK, Tuntaskan Honorer!
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini