Akhirnya BOS Cair, Sekolah Bisa Bayar Utang

Tidak menyalahi aturan. Sebab, dana BOS itu digunakan untuk membayar kebutuhan sesuai rencana anggaran.
"Istilahnya, kalau dalam anggaran disebut reimburse (dana pengganti, Red)," terangnya.
Dana pengganti biasanya dipilih ketika belum tersedianya anggaran saat memasuki waktu pembelajaran.
Di sekolah, konsep dana pengganti bisa digunakan lantaran mekanisme pembelajaran harus terus berlangsung.
Sekolah tidak bisa menghentikan pembelajaran ketika tidak ada bantuan keuangan.
Meski bisa menggunakan mekanisme dana pengganti, pembayaran pinjaman dengan dana BOS harus tetap transparan.
Dana yang dibayarkan harus jelas. Dibuktikan dengan kuitansi dan transaksi pembayaran sehingga peruntukannya tetap jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang BOS, ada sebelas item kebutuhan sekolah yang bisa dianggarkan.
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan I untuk Provinsi Jawa Timur dijadwalkan cair hari ini (21/3).
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya