Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya

Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
Para guru honorer berpeluang menjadi PPPK agar kesejahteraan meningkat. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG – Seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diingatkan untuk tidak mengangkat guru honorer baru yang digaji dari dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Kerja Dana BOS Dinas Dikbud Rejang Lebong Hanapi.

"Kita (Dinas Dikbud, red) memperingatkan kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Dikbud Rejang Lebong agar tidak menerima guru honorer baru. Jika ada sekolah yang akan mengangkat guru honorer harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dikbud Rejang Lebong," kata Hanapi di Rejang Lebong, Rabu (27/3).

Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer yang gajinya dibiayai dari dana BOS sudah tidak diperbolehkan lagi.

Alasannya, karena pemerintah pusat telah melakukan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dikatakan bahwa kebijakan larangan pengangkatan guru honorer baru tersebut agar dan BOS reguler tahun 2024 yang diterima oleh masing-masing sekolah bisa digunakan secara maksimal untuk membiayai semua kebutuhan siswa.

Selama ini, kata Hanapi, penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah baik tingkat SD maupun SMP sebanyak 50 persen habis untuk pembiayaan gaji guru honorer.

"Ada sekolah yang gurunya sudah mencukupi, tetapi masih mengangkat guru honorer, akibatnya penggunaan BOS reguler yang diterima oleh sekolah itu banyak terserap untuk membayar gaji honorer saja," terangnya.

Pengangkatan guru honorer jadi PPPK ternyata ada kaitannya dengan dana BOS atau bantuan operasional sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News