PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!

PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak 591 orang dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas berbagai organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dari 591 orang PPPK yang dilantik, beberapa di antaranya merupakan PPPK tenaga teknis.

"Selama ini kami selalu kekurangan tenaga teknis. Contoh seperti di Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, red), di Dinas Pekerjaan Umum," kata Hevearita di Semarang, Rabu (27/3).

Ita, sapaan akrab Hevearita, bersyukur karena dari 591 PPPK tersebut, sebagian besar merupakan tenaga teknis dan pendidik yang memang dibutuhkan Pemerintah Kota Semarang.

"Karena ini 'kan hal-hal lapangan, tentu sangat diperlukan sehingga alhamdulillah kemarin bisa mendapatkan sebagian ini ada tenaga teknis, termasuk penyuluh pertanian," katanya.

Dengan bertambahnya PPPK itu, Pemkot Semarang saat ini memiliki total sebanyak 3.820 orang PPPK yang telah mengisi berbagai posisi penting yang tersebar di berbagai OPD.

"Penyuluh pertanian juga diperlukan apalagi dengan adanya program ketahanan pangan, kedaulatan pangan, pengendalian inflasi yang tentunya kami harapkan bisa membantu teman-teman ASN yang ada," katanya.

"Sekarang (penyuluh pertanian, red) jumlahnya semakin berkurang karena banyak yang pensiun sehingga dibutuhkan tenaga-tenaga muda," tambahnya.

Sering dikatakan bahwa PPPK dan PNS merupakan ASN yang punya hak dan kewajiban yang sama, kok sistem kontrak?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News