PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!

PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto : Ricardo/JPNN.com

Ita berharap tenaga-tenaga baru itu bisa saling bertukar ilmu dan termotivasi untuk berkontribusi bagi Kota Semarang, termasuk tenaga pendidik bisa memberikan warna baru dalam kegiatan belajar mengajar di dunia pendidikan.

Dia menekankan kepada seluruh PPPK yang dilantik untuk tetap menjaga integritas dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam memajukan Kota Semarang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono menambahkan 591 PPPK yang dilantik terdiri atas 414 orang tenaga guru, 157 orang tenaga kesehatan, serta 20 orang tenaga teknis.

Joko Hartono menjelaskan bahwa PPPK itu dikontrak selama lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"Kalau PPPK tidak ada pensiun, tetapi mereka bisa mengikuti program jaminan hari tua. Kewajibannya sama seperti PNS (pegawai negeri sipil), cuma mereka kontrak lima tahun," ujarnya. (antara/jpnn)

Sering dikatakan bahwa PPPK dan PNS merupakan ASN yang punya hak dan kewajiban yang sama, kok sistem kontrak?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News