Akhirnya, Kubu Saipul Jamil Pilih Terima Vonis Hakim

Akhirnya, Kubu Saipul Jamil Pilih Terima Vonis Hakim
Saipul Jamil dalam sidang dugaan suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/7). Foto dok JPNN.com

Sebelumnya, Ipul dinyatakan memberikan uang suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Dia menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.

‎Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn)


SAIPUL Jamil telah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News