Akhirnya Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab, Tetapi Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan hasil musyawarah hakim terkait permohonan tersebut.
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah kendala teknis yang dihadapi saat pelaksanaan sidang secara virtual.
"Terdakwa merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," kata Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, Selasa (23/3).
Ketua majelis hakim juga mengatakan batasan waktu dalam memutuskan dan mengadili perkara tersebut juga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan HRS secara langsung di PN Jakarta Timur.
"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa agar persidangan secara offline bisa dikabulkan," lanjutnya.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa yaitu HRS di setiap persidangan. Namun, ada syarat yang harus dilaksanakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ucap Suparman Nyompa.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab akan dihadirkan dalam persidangan setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa