Akhirnya, Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Phnom Pehn

Akhirnya, Mantan Bupati Temanggung Ditangkap di Phnom Pehn
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA- Mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ari Wibowo, ditangkap Polri di Phnom Pehn Kamboja pada 8 Desember lalu.  Mantan bupati Temanggung periode 2003-2006 itu terjerat kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putera puteri anggota dewan 2004. Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,089 miliar.

"Dubes RI Phnom Pehn telah dan terus  melakukan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polisi, dan Kepala Imigrasi Kamboja untuk proses pemulangan buron tersebut," kata Jubir Kemenlu Armanatha Nasir, Kamis (10/12).

Pria yang akrab disapa Tata itu mengatakan, Totok selama ini menjadi buronan menggunakan paspor palsu atas nama Eddi Solihin.

Sebelumnya, Totok dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang yang digelar secara “in absentia” Juli 2014.

Totok terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kurungan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Totok membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Hukuman penjara ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok.

Sebelumnya ia pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu. Totok menghilang setelah bebas dari penjara pada 2010.

"Buronan sejak 2011 ini berhasil ditangkap atas kerja sama dan koordinasi yang baik Kepolisian dan pihak keamanan Kamboja dengan KBRI Phnom Pehn bersama jaksa eksekutor, BIN dan Kepolisian RI serta pihak terkait lainnya di Indonesia," tandas Tata. (flo/jpnn)


JAKARTA- Mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ari Wibowo, ditangkap Polri di Phnom Pehn Kamboja pada 8 Desember lalu.  Mantan bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News