Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online

Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

Salah satu klausul yang juga disepakati adalah tarif angkutan nanti mengikuti ketetapan pemerintah.

Yaitu, berdasar Peraturan Dirjen Perhubungan Darat: SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang tarif dasar atas dan dasar bawah.

Yakni, batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km. Tarif tersebut akan diujicobakan tiga bulan.

Poin-poin tersebut akan disahkan sebagai peraturan gubernur (pergub) tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) di wilayah Kalimantan Selatan.

Pengurus Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi berharap, dengan adanya rancangan pergub itu, taksi online dan konvensional tidak lagi menjadi permasalahan.

''Semua pihak sudah menyetujui dengan harapan hingga keluarnya pergub ini suasana taksi konvensional dan online berjalan aman,'' harapnya.

Perwakilan taksi online Grab Ryan Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun tentang kesepakatan itu.
''Hasil rapat ini masih kami sampaikan ke pusat,'' ucapnya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).

Rapat yang digelar mulai pukul 09.00 Wita itu dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombespol E.

Taksi konvensional mengajukan persyaratan khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News