Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online

Akhirnya, Taksi Konvensional Gabung Online
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

jpnn.com, BANUA - Perselisihan moda transportasi di Banua, Kalsel, akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, kemarin pengusaha angkutan konvensional dan online menyetujui beberapa aturan.

Salah satu di antaranya, angkutan konvensional akan bergabung dengan angkutan daring (online).

Meski demikian, mereka menginginkan pengusaha taksi online memperlonggar aturan perekrutan dengan tidak membatasi tahun kendaraan.

Kendaraan tahun berapa saja bisa menjadi angkutan online selama lulus uji KIR.

Hal itu memudahkan para driver taksi konvensional yang ingin bergabung, tetapi terkendala persyaratan angkutan.

Kadishub Provinsi Kalsel Rusdiansyah mengatakan, kelonggaran itu akan membuka peluang yang bagus untuk kolaborasi angkutan konvensional-online.

Tentu angkutan online nanti tidak lagi dibatasi dan bisa bebas menjemput penumpang sesuai wilayahnya.

''Jika nanti ada pemesanan dari pelanggan, pihak yang terdekat akan menerimanya, entah dari taksi online maupun taksi konvensional yang bergabung dengan online,'' jelas Rusdi.

Taksi konvensional mengajukan persyaratan khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News