Akhirnya Terbongkar Juga Tim Penyebar Hoaks di Facebook
"Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," katanya.
Irwan menambahkan, JAS memiliki sebelas akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen tersebut berjumlah sekitar 800 ribu akun.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017. Sedangkan MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sedangkan, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Dalam kasus ini, JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara, MFT dikenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman sepuluj tahun penjara.
Bareskrim Polri membongkar kelompok pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook bernama Saracen.
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi