Akhirnya Terbongkar Juga Tim Penyebar Hoaks di Facebook
Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:40 WIB
Sedangkan SRN disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar kelompok pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di Facebook bernama Saracen.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi