Akil Mochtar Dinilai Pantas jadi Ketua MK
Selasa, 26 Maret 2013 – 11:44 WIB

PENGAWAL KONSTITUSI: Hakim MK Akil Mochtar (kiri) dinilai pantas menggantikan Mahfud MD (kanan) sebagai ketua MK. FOTO: dok.jp.photo
Mekanisme pemilihan Ketua MK mengacu pada Pasal 4 UU 8/2011 juncto UU 24/2004 tentang mekanisme pemilihan ketua MK yang dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup. Adapun, opsi kedua pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya kalau diikuti tujuh hakim konstitusi.
Jika tidak memenuhi kuorum itu, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Setelah lewat masa itu masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK dapat dilanjutkan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
Apabila musyawarah tertutup dalam proses aklamasi tidak mencapai kesepakatan, pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting) terbuka. Media massa dapat menyaksikan langsung proses pemilihan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akan mengakhiri masa jabatannya pada April mendatang. Namun, hingga kini belum terdengar nama-nama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia