Akil Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
Kamis, 20 Februari 2014 – 21:51 WIB

Akil Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
Selanjutnya, Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta hingga totalnya Rp 1,8 miliar. "Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," tandas JPU.(flo/jpnn)
JAKARTA - Satu per satu nama sejumlah tokoh muncul dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang pertama kali dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025