Akom Mau Bersihkan Nama Baik? Ini Syarat dari MKD
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka pintu bagi Ade Komarudin yang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus pelanggaran etika saat menjadi ketua DPR. Namun, MKD mensyaratkan Akom -sapaan Ade- untuk mau menerima putusan lembaga penegak etika di DPR itu.
"Bisa terjadi. Terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," ujar anggota MKD Maman Immanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12).
Dia berharap agar Akom berkomunikasi dengan MKD. Menurutnya, hal itu lebih baik ketimbang Akom mengumbar pernyataan di media.
MAman menambahkan, Akom bisa mengajukan bukti baru untuk mementahkan putusan MKD. Hal itu pernah terjadi pada Setya Novanto yang juga pernah lengser dari kursi pimpinan DPR karena kasus Papa Minta Saham.
"Bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi, red), lalu dia bawa putusan MK itu," tuturnya.
Maman menambahkan, jika argumentasi Akom bisa diterima MKD, maka sanksinya pun bisa diringankan. “MKD luwes kok,” tegasnya. "Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," pungkasnya.(dna/JPG)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka pintu bagi Ade Komarudin yang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus pelanggaran etika saat menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah