AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah.
Sanksi itu diputuskan KKEP setelah eks anak buah Irjen Ferdy Sambo itu menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut putusan itu dibacakan majelis hakim setelah AKP Idham menjalani sidang etik selama enam jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (21/9).
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (22/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan majelis KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Idham sebagai perbuatan tercela.
AKP Idham juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul.
Atas putusan tersebut, AKP Idham pasrah. Dia tidak mengajukan banding seperti Ferdy Sambo.
Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah mendapat sanksi demosi hingga pembinaan mental dari KKEP terkait kematian Brigadir J. Dia pasrah.
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL