AKP Tomy Prambana Ungkap Modus Habib YS Mencabuli Santri, Alamak

Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus pencabulan santri itu sampai berkas perkara lengkap.
“Penahanan terhadap pelaku terhitung 20 hari sedari 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ucap AKP Tomy.
Sebelumnya, AKP Tomy juga bereaksi merespons isu yang menyebut polisi melepaskan Habib YS selaku tersangka pencabulan santri itu.
"Itu tidak benar. Sampai saat ini yang bersangkutan tetap kami tahan," ucapnya di Pamekasan, kemarin.
Baca Juga: Dipukul 2 Orang, Perempuan Remaja Ini Mencabut Pisau, Banjir Darah
Pernyataan itu disampaikan Tomy mengklarifikasi isu Polres Pamekasan telah melepas tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut lantaran pelaku seorang habib.
Tomy pun memastikan polisi tidak bakal melepaskan Habib YS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, penyidik khawatir oknum tokoh agama itu kabur atau menghilangkan barang bukti atas mencabuli santri tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana ungkap modus Habib YS mencabuli santri. Ada iming-iming awet muda. Alamak!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Rutin Konsumsi 6 Makanan Ini, Wajah Bakalan Terlihat Awet Muda