AKP Yumika Ungkap Otak Pencurian di Gudang JNE Jambi, Oalah
Berikutnya, RS (18) warga Kecamatan Telanaipura, Andi Junaidi (40) warga Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Danau Sipin, Ade Irwansyah (24) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Telanaipura.
Kemudian, tersangka MS (18) warga Kecamatan Telanaipura. Semuanya berperan memindahkan barang dari semak ke rumah Rahmadani dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku yang masih DPO, yakni Ridho (24) warga Danau Sipin sehingga jumlah pelaku ada tujuh orang, enam orang ditangkap dan satu orang masih diburu," ucap AKP Yumika.
Saat beraksi, para pelaku diketahui oleh masyarakat dan kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Telanaipura.
Baca Juga: Selingkuhan Briptu A Seorang Polwan Cantik, Staf Pribadi Pejabat Polda, Alamak
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan para pelaku di rumah mereka," ujar Yumika.
Barang bukti yang diamankan berupa barang-barang milik masyarakat yang dikirim melalui JNE.
Atas kejadian itu, JNE mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.
Enam dari tujuh anggota komplotan pencuri di gudang JNE Jambi ditangkap. AKP Yumika Putra ungkap otak pencurian. Oalah ternyata.
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah