Akses Komunikasi Polisi dalam Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI Belum Dibuka

Akses Komunikasi Polisi dalam Tragedi Penembakan 6 Laskar FPI Belum Dibuka
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: YouTube JPNN.com

"Dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan," katanya.

Menurut Neta, temuan Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap empat anggota laskar FPI.

Sehingga Komnas HAM meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan.

"Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50," tuturnya.

Namun, Neta memprediksi Komnas HAM belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan.

"Bagaimana pun para polisi reserse itu menguntit laskar FPI berdasarkan perintah atasannya, mulai dari berpangkat AKBP, Kombes hingga jenderal. Artinya, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif," kata Neta.

Neta meyakini, tidak mungkin para polisi dilepas begitu saja. Dengan demikian, segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasan, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi.

"Untuk membuka kasus ini secara transparan, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka. Termasuk komunikasi telepon genggam atasannya dgn atasannya lagi yang berpangkat lebih tinggi, juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya," ucap Neta.

Saran Neta IPW agar penanganan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, menjadi terang benderang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News