Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan

Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan
Dinar Candy. Foto: Instagram/dinar_candy

Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi.

DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)

DJ Dinar Candy mengaku menyesal telah melakukan aksi berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News