Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan
Jumat, 06 Agustus 2021 – 12:41 WIB
Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi.
DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)
DJ Dinar Candy mengaku menyesal telah melakukan aksi berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Ridho Ilahi Berburu Baju Lebaran untuk Ibunda Jelang Hari Raya Idulfitri
- Dinar Candy Tidak Mau Berhenti Jadi DJ, Ini Alasannya
- Diminta Ko Apex Berhenti Nge-DJ, Dinar Candy: Ogah, Aku Enggak Mau Meninggalkan Fan
- Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex, Dinar Candy Disindir Netizen
- Dinar Candy Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex
- 3 Berita Artis Terheboh: Konon Rumah Atta Bernilai Rp 25 Miliar, Ivan Gunawan Malu