Aksi Brutal 5 Simpatisan Mas Bechi saat Mengadang Polisi, Edan, Begini Nasib Mereka Sekarang, Pahit

Aksi Brutal 5 Simpatisan Mas Bechi saat Mengadang Polisi, Edan, Begini Nasib Mereka Sekarang, Pahit
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat menjemput paksa tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Foto: ANTARA/Syaiful Arif

Kelima tersangka dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Dalam pasal 19 itu dijelaskan apabila ada orang yang menghalangi penegakan hukum, diancam pidana lima tahun hukuman penjara," tandas Dirmanto. (mcr12/jpnn)

Lima simpatisan tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jatim, Mochamad Subchi Azal Tsani alais Mas Bechi kini berstatus tersangka.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News