Aksi Heroik Korban Pertahankan Ponselnya, 2 Pelaku Keok

Aksi Heroik Korban Pertahankan Ponselnya, 2 Pelaku Keok
Dua pelaku jambret yang gagal beraksi karena digagalkan korbannya. Foto : Fir/pojoksumut/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Rizal Efendi, 32, dan Musirin H, 36, diringkus polisi usai melakukan penjambretan, Minggu (15/1).

Tertangkapnya kedua pelaku tersebut tidak lepas dari perjuangan korban Intan Ajeng Dewi Tri, 19, saat kejadian.

Korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga membuat sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh.

Apesnya, saat kejadian tersebut, patroli kepolisian melintas. Sehingga keduanya dengan mudah diamankan.

Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Jawa Pos Group) korban Intan Ajeng Dewi Tri, 19, dijambret saat berjalan kaki.

Kedua pelaku merampas ponsel korban saat warga jalan Marindal Pasar III No. 19 Perumahan Pantai Rambung Kecamatan Patumbak itu asik menggunakan ponselnya.

Namun nahas, ketika berjalan di Jalan Irian Barat, Kel Gang Buntu Kec Medan Timur, tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai satu unit sepeda motor berboncengan merampas ponsel korban.

 Rizal Efendi, 32, dan Musirin H, 36, diringkus polisi usai melakukan penjambretan, Minggu (15/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News