Aksi Menegangkan, Ibu Hamil Lawan Penjambret Handphone

Aksi Menegangkan, Ibu Hamil Lawan Penjambret Handphone
Ibu hamil pemberani yang lawan jambret. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JEMBER - Tri Erna Maulid Diana (23) seorang ibu hamil nekat melawan jambret yang hendak membawa kabur handphone-nya.

Pelaku jambret akhirnya dibekuk polisi setelah puluhan warga mengamankannya berkat teriakan korban.

Pelakunya adalah Agus Widanto, 42 tahun, warga Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang melakukan aksi jambret itu di TKP Jalan Desa Padomasan, Jember, Jatim

Di hadapan penyidik reserse kriminal Polsek Jombang, pelaku mengakui perbuatan jambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.

"Pelaku sempat merampas handphone milik korban tetapi karena korban berusaha mengejar dan mendekap pelaku kemudian keduanya jatuh. Teriakan korban membuat warga berhamburan keluar rumah. Pelaku akan dijerat dengan KUHP pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Brigpol Fandi Lora, anggota Satreskrim Polsek Jombang.

Sementara itu, Tri ibu muda yang tengah hamil ini menuturkan, bagaimana dirinya bisa nekat melawan pelaku jambret tersebut.

Korban sebenarnya sudah dibuntuti sejak dari Kabupaten Lumajang. Upaya pelaku untuk menyalip korban dari sisi kiri selalu gagal.

"Ketika sampai di TKP, saya mengurangi laju kendaraan karena ada gundukan polisi tidur," kata Tri.

Seorang ibu hamil lima bulan nekat melawan jambret yang hendak membawa kabur handphone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News