Aksi Nenek Asyani seperti Ini yang Bikin Sedih Banget

Aksi Nenek Asyani seperti Ini yang Bikin Sedih Banget
Secara spontan, Asyani kembali bersimpuh di lantai bawah meja majelis hakim setelah sidang di PN Situbondo. Foto: Rendra Kurnia/Radar Banyuwangi

’’Ya Allah, ampuni saya karena tidak mencuri. Tabahkan saya karena dituduh sebagai pencuri. Ampuni saya, ya Allah,’’ kata Asyani yang dikerumuni belasan ibu-ibu.

Jerit tangis Asyani terjadi karena dirinya tidak tahan terus-terusan dianggap pencuri. Dia tidak terima dengan replik yang dibacakan JPU dalam sidang ke-14 di PN Situbondo. Replik yang dibacakan JPU Ida Haryani SH menolak seluruh pleidoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Pleidoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa disebut pengingkaran atas fakta-fakta yang terungkap dan dibuktikan dalam sidang.

Bukan hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga disebut telah mengingkari fakta-fakta sidang dan dianggap oleh JPU telah memutarbalikkan. Pengingkaran serta pemutarbalikan tersebut, menurut JPU, antara lain, hasil peninjauan lokasi dan keterangan saksi-saksi.

Dia menyatakan, kayu milik Asyani yang dihadirkan dalam sidang cocok dengan dua tunggak kayu jati milik Perhutani yang hilang di hutan produksi, petak 43-F, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.

Karena itu, tuntutan hukuman percobaan terhadap nenek Asyani dianggap adil dan manusiawi.

’’Hukuman percobaan itu berdasar rasa keadilan dan kemanusiaan. Tidak bersifat balas dendam, tetapi mendidik terdakwa agar menyadari kesalahannya,’’ terang JPU Ida Haryani. Sidang akan dilanjutkan Senin (20/4).

Nenek Asyani menjadi terdakwa kasus illegal logging karena memiliki pucuk kayu jati yang diduga bagian dari dua pohon jati yang hilang milik Perhutani. Asyani dituntut setahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan.

SITUBONDO – Nenek Asyani kembali menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (16/4). Perempuan 63 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News