Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:05 WIB
Setelah korban tidak bernyawa, Syarif kembali melakukan rudapaksa terhadap jasad FH.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas membuang mayar adik iparnya itu ke pekarangan dekat rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan jahat itu dilatarbelakangi cemburu karena korban memiliki pacar.
Pelaku cemburu karena dia memendam rasa cinta kepada adik iparnya itu, tetapi tidak tersampaikan sehingga tersangka gelap mata.
Atas perbuatannya itu, Syarif Hidayat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Syarif Hidayat memerkosa dan menghabisi adik iparnya, FH (18). Setelah korban tak bernyawa, pelaku lantas kembali melakukan rudapaksa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan