Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:05 WIB

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan pelaku pembunuhan, Kamis (26/5?2022). ANTARA/HO-Polisi.
Setelah korban tidak bernyawa, Syarif kembali melakukan rudapaksa terhadap jasad FH.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas membuang mayar adik iparnya itu ke pekarangan dekat rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan jahat itu dilatarbelakangi cemburu karena korban memiliki pacar.
Pelaku cemburu karena dia memendam rasa cinta kepada adik iparnya itu, tetapi tidak tersampaikan sehingga tersangka gelap mata.
Atas perbuatannya itu, Syarif Hidayat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Syarif Hidayat memerkosa dan menghabisi adik iparnya, FH (18). Setelah korban tak bernyawa, pelaku lantas kembali melakukan rudapaksa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak