Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan

Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan
Ilustrasi kantong darah Palang Merah Indonesia (PMI). Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Sekadar diketahui, Yogi bersama dua terdakwa lainnya yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10). 

Ketiga orang itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Oknum yang menjual plasma darah konvalesen dipastikan akan dipecat oleh PMI Surabaya


Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News