Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar

Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
Aktivis ‘98 Mustar Bonaventura di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (26/4). Aristo/JPNN

"Maka, kemudian tidak ada pilihan hari ini kami berkumpul datang dari berbagai kota untuk membuat rencana, berkumpul, untuk merencanakan peringatan 26 tahun reformasi pada Mei," ungkapnya.

Sementara itu, Ubedilah menilai acara Mimbar Rakyat dan Silaturahmi Akbar menjadi bentuk kegelisahan rakyat pada kondisi demokrasi yang makin memburuk.

"Kami gelisah dengan keadaan, apalagi kemudian dipertontonkan dengan praktik kekuasan yang mengabaikan konstitusi. Kemudian mengabaikan hal yang di atas konstitusi, yaitu etika dan moral hidup berbangsa dan bernegara," katanya.

Ubed sapaan Ubedilah Badrun menyebut puncak kegelisahan rakyat terhadap kondisi demokrasi ialah setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengubah ketentuan batas usia capres-cawapres yang membuat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat pada pilpres 2024.

"Salah satu puncak penting dari kegelisahan kami ialah ketika putusan MK nomor 90. Itu betul-betul melukai seluruh ilmuwan di bidang tata negara yang perhatian dengan masa depan Republik Indonesia ini," ungkap Ubedilah.

Acara Mimbar Rakyat dan Silaturahmi Akbar di UNJ, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) ini diisi dengan maklumat yang dibacakan bersama para aktivis dan mahasiswa.

Berikut isi Maklumat Aktivis ‘98:

Aktivis ‘98 menyebut selama era Presiden Jokowi, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dipertontonkan secara vulgar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News