Aktivis HAM Papua Ditangkap di PNG
Senin, 31 Agustus 2009 – 11:08 WIB
"Setelah puas berbelanja, maka ia yang berkeinginan pulang langsung naik mobil yang sama ke arah perbatasan PNG-RI, akan tetapi ia dicegat oleh Badan Imigrasi PNG dan Polisi PNG dan kemudian digiring ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan di Pos PNG. Karena tidak mempunyai paspor dan keterangan lainnya yang membuktikan bahwa dia seorang turis ataupun apa, maka dia ditahan oleh Badan Imigrasi PNG," ujarnya menirukan kronologis kejadian dari anggotanya tersebut.
Baca Juga:
Selanjutnya, pihak Badan Imigrasi PNG juga mengontak ke kantor Imigrasi Indonesia yang isinya pemberitahuan bahwa 7 WNI (Warga Negara Indonesia) ditangkap di daerah PNG.
Sedangkan Matias Murib menghubungi Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua yang saat itu ada di Pantai Holtekamp untuk mengadukan hal ini dan memberikan jalan keluar terbaik dari masalah tersebut.
"Saat itu, saya langsung menuju ke perbatasan, akan tetapi yang bersangkutan telah dibawa ke kotanya," tambahnya.
JAYAPURA- Diduga karena tidak mempunyai paspor, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Matias Murib ditangkap di Papua
BERITA TERKAIT
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah
- Kementan Memacu Semangat Penyuluh, Optimistis Pembangunan Pertanian Makin Inovatif
- Pesan Tegas Hendrik Mambor kepada PPPK: Jaga Etika Birokrasi