Aktivis Malut Desak DPR Sentil SBY

Aktivis Malut Desak DPR Sentil SBY
Aktivis Malut Desak DPR Sentil SBY
Karena itu, dihadapan para aktivis tersebut, Sayuti menegaskan DPR masih terus memproses pengajuan penggunaan hak angket. ''Proses pengajuan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki masalah tersebut juga tetap jalan. Jadi masih ada harapan untuk mengetahui lebih jauh latar belakang dari proses keppres itu, " katanya.

Seperti diketahui,  sebanyak 76 anggota DPR dari berbagai fraksi telah mengajukan hak angket DPR terkait dengan terbitnya Keppres No.85/P Tahun 2008 tentang pelantikan pasangan Thaib Armayn/Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wagub Malut yang dinilai cacat dan melanggar konstitusi. Namun, menurut Sayuti, pembahasan lebih lanjut dari penggunaan hak angket anggota DPR itu kemungkinan baru bisa dilakukan pada masa persidangan berikutnya. ''Karena, mulai Jumat besok DPR sudah memasuki masa reses,'' tegasnya. (aj/JPNN)


JAKARTA - Wakil ketua Komisi II DPR RI Sayuti Asyatari menduga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengah saat menanda tangani Keppres No.85/P


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News