Aktivis Pendidikan Temukan Kejanggalan Dalam RUU Sisdiknas, Indra Charismiadi Merespons

Indra menambahkan, ketika merancang RUU Sisdiknas, seharusnya berpegang pada prinsip bahwa RUU Sisdiknas dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang.
Namun, ada kecurigaan bahwa RUU ini dirancang untuk mengakomodasi program-program Kemendikbudristek yang sekarang sedang berjalan. Misalnya, semua frasa peserta didik yang digunakan dalam UU Sisdiknas 2003 diganti menjadi pelajar di RUU yang baru.
Sementara itu, Wakil Ketua NU Circle Bidang Pendidikan dan SDM Ahmad Rizali menjelaskan salah satu temuan paling krusial adalah draf RUU Sisdiknas sudah dijadikan sebagai rujukan terbitnya Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Dalam Permendikbudristek ini, kata Ahmad Rizali, definisi menteri merujuk ke draf RUU Sisdiknas dan bukan ke UU Sisdiknas yang masih berlaku.
"Mana mungkin hal ini bisa terjadi. Ini baru draf. Jadi, ada pihak-pihak yang punya ambisi hitam dengan cara memasukkan kepentingannya dalam RUU Sisdiknas ini," tegas Ahmad.(esy/jpnn)
Para aktivis pendidikan makin gencar menyuarakan agar masyarakat ikut mengawasi dan mengawal RUU Sisdiknas.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda