Aktivitas Terlarang di Rumah Mbak Tati Tercium Warga, Anak Buah AKP Jatrat Bergerak, Ini Hasilnya

jpnn.com, BANYUASIN - Seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumut, bernama Tati alias Tatik, 43, ditangkap polisi karena menyimpan 800 gram sabu-sabu, Minggu (27/2).
“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di kamar mandi rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa, Rabu (9/3).
Jatrat mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas terlarang pelaku.
“Warga resah, pelaku sering bertransaksi sabu-sabu di daerah itu,” katanya.
Penggerebekan tersebut, kata Jatrat, disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Awalnya, petugas tidak menemukan narkoba.
“Kami interogasi pelaku Tati dan dia terus mengelak. Akhirnya pelaku Tati mengakui dan menyimpan sabu-sabu di kamar mandi. Kami temukan sebanyak 48 paket atau sebanyak 800 gram sabu-sabu yang sudah siap edar,” terangnya.
AKP Jatrat menambahkan dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik suaminya berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku Tati banyak tidak tahu, termasuk asal sabu-sabu itu dari mana. Namun, yang jelas, suaminya merupakan bandar besar di wilayah perairan,” beber Jatrat.
Seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumut, bernama Tati alias Tatik, 43, ditangkap karena menyimpan narkoba.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas