Aktivitas Terlarang di Rumah Mbak Tati Tercium Warga, Anak Buah AKP Jatrat Bergerak, Ini Hasilnya
Rabu, 09 Maret 2022 – 17:58 WIB

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi. Foto: sumeks.co
Atas perbuatan pelaku Tati, akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Di hadapan polisi, tersangka Tati mengaku kurang mengetahui secara pasti asal muasal sabu-sabu yang diamankan tersebut.
Baca Juga: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
“Saya kurang tahu, pak, karena itu suami saya yang mengurusnya,” singkatnya.(qda/sumeks.co)
Seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumut, bernama Tati alias Tatik, 43, ditangkap karena menyimpan narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas