Akui Kasus Raffi Bisa Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Namun BNN juga mengakui, tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut diberhentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Apa aja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan, wong sudah pernah dikirim ke kejaksaan," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Senin (23/12).
Sejauh ini, kata dia, BNN masih terus berusaha untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Hal kongret yang sudah dilakukan BNN adalah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
BNN menyatakan telah meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian akademis terhadap zat narkoba yang dipergunakan Raffi. Bila sudah diteken menteri, kajian akademis itu akan sangat membantu menyelesaikan kasus Raffi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan aja," terang Anang. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Namun BNN juga mengakui, tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Ditolak, Andre Taulany Kembali Ajukan Gugatan Cerai
- Digiland 2025 Siap Digelar, Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Bakal Meramaikan
- Jadi Ustaz di Film Pembantaian Dukun Santet, Ariyo Wahab Ungkap Tantangannya
- Rayen Pono Anggap Ahmad Dhani Meremehkan Persoalan Salah Sebut Marga
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Kementerian Hukum Digugat Terkait SK PARFI Kubu Ki Kusumo