Akuisisi BTN Syariah oleh BSI Perlu Ditinjau Ulang
Kamis, 29 September 2022 – 21:51 WIB
"Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.(chi/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada 2023 ditinjau kembali.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Gelar Kompetisi Futsal Antar-BUMN, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- AP II & BSI Belajar ke Pelindo soal Pengelolaan Desa Wisata Penglipuran