Akuisisi BTN Syariah oleh BSI Perlu Ditinjau Ulang
Kamis, 29 September 2022 – 21:51 WIB

Bank Syariah Indonesia (BSI) ilustrasi. Foto dok BSI
"Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.(chi/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada 2023 ditinjau kembali.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan