Akun Bodong Sudah Meresahkan, Oxoneonline Melapor ke Polisi

Akun Bodong Sudah Meresahkan, Oxoneonline Melapor ke Polisi
Kuasa hukum Oxone Sahala Panjaitan usai melaporkan sejumlah akun bodong di Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Oxone melaporkan sejumlah akun bodong di media sosial yang memakai produknya sebagai bahan penipuan.

Sejumlah akun Instagram dilaporkan, di antaranya oxone_store.indonesia, OXONE OFFICIAL STORE, oxone.indonesia, dan oxone.official.store.

Kuasa hukum Oxone Sahala Panjaitan mengatakan pihaknya menilai para pihak di atas telah melakukan tindak pidana manipulasi data elektronik sesuai UU ITE.

"Saat ini proses penyidikan perkara tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara," kata dia dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/9).

Sahala mengungkapkan modus akun media sosial bodong tersebut. Seperti membuat akun medsos Instagram bodong, lalu membuat akun atas nama Oxone, membeli pengikut yang banyak sehingga terlihat meyakinkan.

Bahkan, foto produk yang terpampang di akun bodong tersebut memakai foto dari akun resmi dan harganya jauh lebih murah.

Setelah korban tertarik, diarahkan chat via WhatsApp penipu dan korban mentransfer uang ke rekening penipu.

Setelah itu korban diminta harus mentransfer uang lagi dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai karena produk yang dibeli adalah barang ilegal, jika tidak ditransfer barang tidak akan dikirim.

Pihak Oxoneonline melaporkan sejumlah akun bodong di media sosial yang memakai produknya sebagai bahan penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News