Akun Kampanye Abal-abal Jangan Disepelekan

Akun Kampanye Abal-abal Jangan Disepelekan
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BENTENG – Bawaslu Provinsi Bengkulu meminta KPU dan Panwaslu Bengkulu Tengah untuk melakukan pendataan akun kampanye tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Benteng.

Langkah itu dianggap penting untuk menyikapi banyaknya akun kampanye yang bermunculan di media sosial (medsos).

Dikhawatirkan banyaknya akun kampanye di medsos itu ada yang tidak resmi alias abal-abal sehingga berpotensi menimbulkan kericuhan.

‘’Kami harap akun kampanye ketiga paslon di medsos yang telah didaftarkan ke Dishubkominfo dicek kembali. Kalau ada yang tidak resmi, harap ditindaklanjuti supaya tidak mengganggu jalannya Pilkada yang tertib dan aman. Ini demi kepentingan bersama, yakni menciptakan Pilkada yang sukses, jujur dan adil,’’ terang Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

Dijelaskannya, akun kampanye paslon di medsos itu jumlahnya dibolehkan lebih dari satu. Sepanjang didaftarkan tetap diakui.

Akun kampanye itu harus didaftarkan sejak penetapan paslon oleh KPU Benteng. Soalnya akun kampanye paslon yang diakui KPU dan Panwaslu Benteng adalah akun yang didaftarkan ke Dishubkominfo dan ditembuskan ke KPU dan Panwaslu Benteng.
 
“Untuk akun kampanye abal-abal, juga jangan dianggap sepele. Kalau membuat keonaran sehingga mengganggu kenyamanan Pilkada, pelakunya tetap akan diproses hukum. Pelanggaran kampanye di akun medsos tidak hanya sebatas yang bersifat menjatuhkan nama baik paslon lain. Pengunggahan tulisan, gambar atau video  yang berbau pidana lain juga bisa dipidana,’’ papar Parsadaan.

Terpisah, Divisi Logistik KPU Benteng, Dodi Herawansyah mengaku belum mengetahui pasti jumlah akun kampanye paslon di medsos.

Namun dari data awal, masing-masing memiliki satu akun kampanye resmi yang terdaftar di Dishubkominfo Benteng dan sudah ditembuskan ke KPU dan Panwaslu Benteng. (sca/sam/jpnn)

BENTENG – Bawaslu Provinsi Bengkulu meminta KPU dan Panwaslu Bengkulu Tengah untuk melakukan pendataan akun kampanye tiga pasangan calon bupati-wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News