Akun Medsos Putra Siregar Masih Aktif, Polisi: Saat Diperiksa, Ternyata...

Akun Medsos Putra Siregar Masih Aktif, Polisi: Saat Diperiksa, Ternyata...
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) di kantornya, Rabu (13/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Namun, peristiwa itu baru dilaporkan oleh korban dua pekan kemudian.

Sebab, korban sempat berkeinginan menyelesaikan masalah melalui jalur damai, tetapi Putra Siregar dan Rico Valentino tak menunjukkan iktikad baik.

Kekinian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino disangkakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Putra Siregar terlihat masih aktif di media sosial (medsos) Instagram, meski ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat diperiksa, ternyata....


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News