AL Dibawa Polisi dari Lapas untuk Pengembangan Kasus, Pulang Sudah Jadi Mayat
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang terpidana kasus narkoba, penghuni Lapas Bolangi Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AL meninggal dunia diduga tidak wajar.
"Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, kematian yang dialami korban ini berada di luar lapas atau pada saat dijemput (polisi) untuk pengembangan kasus,” ungkap Kuasa Hukum korban, Muhammad Abduh saat memberikan keterangan pers di Makassar, Jumat (17/12).
Untuk itu pihaknya telah melakukan pengawalan hukum terkait informasi disampaikan keluarga istri korban bahwa suaminya AL telah meninggal dunia.
Dari informasi pihak keluarga, proses awal yang bersangkutan sementara ini menjalani hukuman pidana di Lapas Bolangi.
Selain itu, informasi diperoleh bahwa korban dijemput oleh pihak kepolisian dalam hal pengembangan kasus narkoba yang diduga melibatkan almarhum.
Pada saat proses perjalanan itulah, kata dia, didapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia setelah keluar dari Lapas Bolangi, Gowa.
"Secara tegas kami selaku kuasa hukumnya mempertanyakan mengenai SOP (Standar Operasional Prosedur) pihak Lapas itu sendiri dalam hal menyerahkan warga binaannya," papar Abduh.
Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana tanggungjawab pihak lapas setelah menyerahkan warga binaannya apakah hanya memberikan tanggungjawab ke pihak kepolisian tanpa ada pengawalan.
Seorang terpidana kasus narkoba, penghuni Lapas Bolangi Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AL meninggal dunia diduga tidak wajar.
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Murka, Aksa Mahmud Nilai Pj Gubernur Sulsel Tak Menghormati Para Saudagar Bugis
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional