Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP

Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

- Kategori perusahaan sedang yang pekerja dari 51 hingga 100 orang sekitar 23.404 perusahaan

-Kategori perusahaan besar yang pekerja lebih dari 100 orang yakni 93.389 perusahaan.

Sumber: Disnakertrans Sumbar


Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News