Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP
Rabu, 22 Februari 2017 – 00:33 WIB
- Kategori perusahaan sedang yang pekerja dari 51 hingga 100 orang sekitar 23.404 perusahaan
-Kategori perusahaan besar yang pekerja lebih dari 100 orang yakni 93.389 perusahaan.
Sumber: Disnakertrans Sumbar
Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Dunia Hari Ini: Banjir di Sumatera Barat Menewaskan 26 Jiwa
- Tak Terima Disebut Peringkat Kedua, TPD Bakal Buktikan AMIN Nomor 1 di Sumbar
- Apel Siaga Penyuluh Pertanian di Sumatera Barat Dihadiri Ribuan Orang
- 7 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Mukomuko Asal Sumatera Barat Masih Satu Keluarga
- Ini Kata Polisi soal Jumlah Pendaki yang Hilang di Gunung Marapi