Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP

Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

“Jadi, semuanya juga harus ada kesepakatan. Baik itu proses kerja, upah sesuai standar, keselamatan kerja serta jaminan keselamatan dan semua komponen yang berhubungan antara perusahaan dan pekerja,” sebutnya.

Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 90 ayat 1 dinyatakan melarang perusahaan membayar upah di bawah UMP serta Pasal 183 ayat 1 dan 2 yang mengatur pidana terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arsukman Edi menyebutkan, pihaknya juga sudah banyak menerima laporan terkait perusahaan yang membayar upah di bawah UMP.

Peran dari pengawas di Disnakertrans dalam mengawasi perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap pekerja memang sangat dibutuhkan.

“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Disnakertrans dalam melakukan inventarisasi terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah UMP. Jangan ada toleransi bagi perusahaan yang bayar upah di bawah UMP, kecuali perusahaan yang telah mengajukan penangguhan pembayaran upah,” tukasnya. (wni/ayu)

3.840 perusahaan di Sumbar yang telah melaporkan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) sampai Desember 2016.

-Kategori perusahaan kecil yang karyawan di bawah 50 orang sebanyak 51.919 usaha.

Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News